Ini Dia Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Offline dan Online

 

 

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk untuk kamu yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk bisa membayar pajak, tentu kamu harus mengetahui berbagai syarat bayar pajak motor.

 

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda.

 

Maka dari itu, jika kamu tidak ingin direpotkan oleh berbagai urusan hukum dan mengeluarkan biaya tambahan, maka kamu harus menjalankan kewajiban dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

 

 

Syarat bayar pajak motor penting untuk diketahui oleh kamu yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik secara offline maupun online.

 

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana tata caranya? Nah, untuk menjawab pertanyaan itu, mari simak pembahasannya di bawah ini!

 

Untuk bisa membayar pajak, maka kamu harus memenuhi berbagai dokumen persyaratannya. Dilansir dari laman detikOto dan National Traffic Management Center (NTMC) Polri, berikut ini adalah syarat bayar pajak motor:

 

Catatan: Jika kendaraan tersebut milik organisasi atau perusahaan, maka perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Setelah mengetahui berbagai persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, selanjutnya kamu juga harus mengetahui tata cara untuk membayar pajak motor.

 

Jika kamu sudah mengetahui caranya, tentu akan memudahkan kamu ketika ingin membayar pajak.

 

Ada berbagai cara yang bisa kamu pilih untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa mendatangi tempatnya secara langsung, secara online, maupun membayar pajak motor melalui minimarket terdekat.

 

Bagi kamu yang ingin mengetahui bagaimana caranya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, berikut ini adalah pembahasan lengkapnya.

 

Bagi kamu yang memilih untuk membayar pajak motor secara langsung di Samsat, maka kamu harus mengetahui tata caranya.

 

Dikutip dari sebuah modul berjudul Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor oleh Cahya Aribowo, berikut adalah langkah-langkahnya:

 

Bagi kamu yang tidak ingin repot keluar rumah, maka kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

 

Dilansir dari laman Samsat Digital, kamu bisa melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi yang bernama SIGNAL.

 

Bagi kamu yang belum memiliki akun SIGNAL, maka kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

 

Setelah melakukan registrasi akun, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan kamu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

 

Setelah mendaftarkan akun dan melakukan registrasi kendaraan bermotor, selanjutnya kamu bisa melakukan pembayaran secara online. Berikut ini adalah tata caranya:

 

Selain mendatangi samsat secara langsung dan melalui aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui minimarket Indomaret dan Alfamart.

 

Dilansir dari laman Samsat dan Alfamart, berikut ini penjelasannya.

 

Nah, itulah pembahasan mengenai syarat bayar pajak motor dan berbagai caranya, mulai dari datang langsung ke Samsat, melalui aplikasi SIGNAL, atau melalui minimarket.

 

Sebagai warga negara yang baik, pastikan kamu untuk selalu membayar pajak tepat waktu.