Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara,
termasuk untuk kamu yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk bisa membayar
pajak, tentu kamu harus mengetahui berbagai syarat bayar pajak motor.
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak mematuhi kewajibannya
dalam membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda.
Maka dari itu, jika kamu tidak ingin direpotkan oleh
berbagai urusan hukum dan mengeluarkan biaya tambahan, maka kamu harus
menjalankan kewajiban dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Syarat bayar
pajak motor penting untuk diketahui oleh kamu yang ingin memperpanjang
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik secara offline maupun online.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana tata caranya? Nah, untuk
menjawab pertanyaan itu, mari simak pembahasannya di bawah ini!
Untuk bisa membayar pajak, maka kamu harus memenuhi berbagai
dokumen persyaratannya. Dilansir dari laman detikOto dan National Traffic
Management Center (NTMC) Polri, berikut ini adalah syarat bayar pajak motor:
Catatan: Jika kendaraan tersebut milik organisasi atau
perusahaan, maka perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah mengetahui berbagai persyaratan dokumen yang harus
dilengkapi, selanjutnya kamu juga harus mengetahui tata cara untuk membayar
pajak motor.
Jika kamu sudah mengetahui caranya, tentu akan memudahkan
kamu ketika ingin membayar pajak.
Ada berbagai cara yang bisa kamu pilih untuk membayar pajak
kendaraan bermotor. Kamu bisa mendatangi tempatnya secara langsung, secara
online, maupun membayar pajak motor melalui minimarket terdekat.
Bagi kamu yang ingin mengetahui bagaimana caranya untuk
membayar pajak kendaraan bermotor, berikut ini adalah pembahasan lengkapnya.
Bagi kamu yang memilih untuk membayar pajak motor secara
langsung di Samsat, maka kamu harus mengetahui tata caranya.
Dikutip dari sebuah modul berjudul Prosedur Resmi Memperpanjang
Pajak Kendaraan Bermotor oleh Cahya Aribowo, berikut adalah langkah-langkahnya:
Bagi kamu yang tidak ingin repot keluar rumah, maka kamu
bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Dilansir dari laman Samsat Digital, kamu bisa melakukan
pembayaran melalui sebuah aplikasi yang bernama SIGNAL.
Bagi kamu yang belum memiliki akun SIGNAL, maka kamu perlu
melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
Setelah melakukan registrasi akun, langkah selanjutnya adalah
mendaftarkan kendaraan kamu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Setelah mendaftarkan akun dan melakukan registrasi kendaraan
bermotor, selanjutnya kamu bisa melakukan pembayaran secara online. Berikut ini
adalah tata caranya:
Selain mendatangi samsat secara langsung dan melalui
aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui minimarket
Indomaret dan Alfamart.
Dilansir dari laman Samsat dan Alfamart, berikut ini
penjelasannya.
Nah, itulah pembahasan mengenai syarat bayar pajak motor dan
berbagai caranya, mulai dari datang langsung ke Samsat, melalui aplikasi
SIGNAL, atau melalui minimarket.
Sebagai warga negara yang baik, pastikan kamu untuk selalu
membayar pajak tepat waktu.